Diperpanjang Jadi 6 Bulan, Besaran BLT Dana Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta per Keluarga, Ini Rinciannya

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT

Selanjutnya, PMK terbaru ini juga menghapus sanksi kepada pemerintah desa (Pemdes) yang tidak melaksanakan pemberian BLT dari dana desa.

Hal tersebut berlaku, apabila Pemdes tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena hasil musyawarah desa khusus (musdesus) menyatakan tidak terdapat calon BLT yang memenuhi kriteria pemberian bantuan di desa.

Baca: Menkeu Ungkap Anies Angkat Tangan soal Bansos ke 1,1 Juta Warganya: Seluruhnya Diminta Dicover Pusat

Baca: Penerima Bansos di Warakas Tercatat Hanya 9 Keluarga, Masyarakat Pertanyakan Data dari Kemensos

Lebih lanjut, dengan adanya PMK ini pemerintah dapat semakin mempercepat penyaluran dana desa.

Kemenkeu memproyeksikan, penyaluran dana desa pada bulan Mei 2020 akan mencapai Rp 11,67 triliun.

Dengan demikian, penyaluran dana desa sampai dengan akhir Mei dapat mencapai Rp 31,96 triliun atau setara dengan 44,9 persen dari pagu APBN-Perpres 54/2020 sebesar Rp 71,2 triliun.

Kemenkeu juga meramal, penyaluran dana desa sampai dengan akhir Juni 2020 akan mencapai Rp 42,64 triliun atau setara dengan 59,9 persen dari pagu.

Dengan begitu, pada semester I tahun 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50 persen dari total alokasi pagu dana desa.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/AMMY)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran BLT Dana Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta Per Keluarga"



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer