Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pemerintah memperpanjang masa penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa BLT dari Dana Desa menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan.
Dengan adanya perpanjangan ini maka pemerintah juga menambah besaran BLT menjadi Rp 2,7 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), dari yang sebelumnya Rp 1,8 juta per KPM.
"Dengan penambahan tersebut, maka total anggaran untuk BLT dana desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020), seperti yang dilansir oleh Kompas.com.
Dengan rincian, menurut Astera, Rp 600 ribu per bulan untuk tiga bulan pertama, dan masing-masing Rp300 ribu untuk 3 bulan selanjutnya.
Baca: Syarat dan Cara Dapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan, Salah Satunya Kehilangan Pekerjaan karena Pandemi
Baca: Minimalisasi Dampak Pandemi, Pemerintah Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Selain itu, melalui PMK ini pemerintah juga menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT desa.
Hal ini, dilakukan dalam rangka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), serta memperluas cakupan keluarga penerima manfaat.
Sebelumnya, alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25 persen bagi desa yang memiliki dana desa kurang dari Rp 800 juta per tahun.
Sementara itu, desa yang memiliki anggaran Dana Desa sebesar Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan maksimal 30 persen dari total jumlah dana desa untuk BLT.
Lalu, bagi desa yang menerima dana desa lebih dari Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan 35 persen dari total anggarannya untuk penyaluran BLT.
Tak hanya mengubah skema pemberian bantuan, pemerintah juga melakukan desain ulang dari penyaluran dana desa.
Di dalam PMK terbaru ini, pemerintah memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa tahap I dan tahap II.
Mekanisme yang diubah, yaitu dengan mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran dana desa tahap I, menjadi persyaratan penyaluran tahap III.
Dengan begitu, persyaratan penyaluran dana desa tahap I akan menjadi lebih sederhana, yaitu hanya melampirkan peraturan bupati atau wali kota tentang penetapan rincian dana desa atau keputusan bupati atau wali kota mengenai penetapan rincian dana desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.
Baca: Pemberian Bansos Diperpanjang hingga Desember 2020, namun Nilai Besaran Bantuan Dipotong
Baca: Ibu-Ibu Belanja Baju Lebaran Pakai Uang Bansos, Wali Kota Bogor Bima Arya Sampaikan Rasa Kecewa
Kemudian, persyaratan penyaluran dana desa tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya, akan dialihkan menjadi persyaratan penyaluran dana desa tahap III, sehingga penyaluran dana desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.
Penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua pun akan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu sebesar 15 persen, 15 persen, dan 10 persen.
Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan.
PMK juga mempercepat penyaluran Dana Desa dari sebulan sekali menjadi dua kali dalam sebulan.
Rentang penyaluran paling cepat dua minggu antar tahap penyaluran.