Berikut Syarat Khusus Naik Kereta selama PSBB Berlangsung agar Tidak Ditolak oleh Petugas

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Loket pembatalan tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jumat (22/11/2019). Pengguna jasa kereta api bisa mendatangi loket ini bila ingin membatalkan perjalanan kereta api

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebagai upaya membantu pemerintah mengurangi lonjakan kasus penyebaran virus corona, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero berlakukan aturan khusus.

KAI memberikan regulasi khusus bagi para calon penumpang Kereta Karak Jauh maupun Kereta Api Rel Listrik (KRL) atau Commuterline Jabdetabek selama PSBB berlangsung.

Regulasi tersebut dibuat berdasarkan aturan pemerintah dan protokol kesehatan Covid-19 agar tidak adanya penularan virus corona di lingkungan KAI.

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, selama PSBB, PT KAI memberlakukan aturan khusus sebagaimana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Selain itu, PT KAI juga sudah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 yang sesuai dengan arahan Gugus Tugas.

"Di mana di dalam stasiun sejak kedatangan itu kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker,” jelas Didiek dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5/2020) kemarin.

Baca: Bossman Mardigu Sebut Virus Corona Dibuat oleh Manusia, Ahli Biomolekuler: Buktikan Saja!

Baca: Masyarakat Berkerumun di Mal dan Perbelanjaan, Pengunjung: Saya Tak Khawatir Corona

Baca: Pakar Ungkap Alasan Mendasar Virus Corona Berasal dari Alam, Bukan Buatan Manusia

Kemudian, untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB).

KLB ini adalah kereta yang hanya diperuntukkan untuk penumpang dengan keperluan dinas, pengusaha, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.

Namun, penumpang yang diperbolehkan tersebut tetap harus memiliki syarat yang diajukan oleh KAI sebelum diperbolehkan melakukan perjalanan.

Adapun syarat tersebut yakni, dapat menunjukksn dokumen perjalanan yang meliputi surat keterangan sehat hasil rapid test/swab test resmi, lalu surat tugas atau dinas resmi dari instansi terkait atau perusahaan.

Calon penumpang juga wajib menunjukkan kartu identitas seperti KTP, SIM,Passport, dan juga KK.

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi dan dibawa sebelum membeli tiket kereta api secara offline di stasiun.

PT KAI, selama PSBB, hanya melayani pembelisn tiket di counter resmi PT KAI di stasiun besar tertentu.

“Untuk KLB ini kita menutup penjualan (tiket) online,” jelas Didiek.

Kemudian untuk KRL atau Commuterline, pihak PT KAI memberlakukan aturan protokol yang wajib ditaati bagi para calon penumpang seperti harus lolos uji temperatur tubuh melalui alat pengukur suhu tubuh oleh petugas di pintu masuk stasiun.

Penumpang juga wajib menggunakan masker dalam perjalanannya menggunukan kereta api.

“Yang bersangkutan masuk stasiun harus memakai masker dan kita cek temperaturnya pakai alat. Kalau yang bersangkutan suhunya tinggi 38 atau di atasnya, itu akan ada penanganan di ruang isolasi stasiun,” jelas Didiek.

Kemudian calon penumpang KRL wajib memakai masker, menjaga jarak sesuai yang dianjurkan dengan tanda pada tiap gerbong, baik di kursi maupun berdiri.

Adapun selama PSBB, jumlah penumpang tiap gerbong KRL juga dibatasi maksimal hanya 60 orang.

“Apabila melebihi, maka petugas kami akan mengatur agar naik ke gerbong atau kereta selanjutnya,” terang Didiek.

Baca: Sukses Cegah Covid-19, Kota Tegal Rayakan Penutupan Masa Lockdown dan PSBB dengan Pesta Kembang Api

Baca: Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp 350 Juta, Nantinya akan Diserahkan sebagai Kas Daerah

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer