Pemkot Bekasi Perbolehkan Salat Idulfitri di Masjid, Epidemiolog: Siap-siap Kluster Baru Covid-19

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). MUI memberikan tuntunan ibadah di bulan Ramadan di saat wabah pandemi corona.

Pimpinan sekte tersebut akhirnya berurusan dengan polisi.

Di Indonesia, ada klaster Gowa, Sulawesi Selatan yang bermula dari rencana digelarnya Ijtima Ulama Dunia 2020 Zona Asia pada 22 Maret 2020 silam.

Meski akhirnya dibatalkan, namun ratusan warga negara asing dan ribuan warga Indonesia telanjur berkumpul di sana.

Klaster Gowa kini jadi salah satu klaster utama penyebaran Covid-19 di Indonesia sekaligus penyumbang kematian terbesar akibat Covid-19 di Kalimantan Selatan.

Baca: Para Ahli Akhirnya Temukan Rahasia Penyebab Virus Corona Menyebar dengan Cepat, Ternyata karena Ini

Baca: 1 Kasir Positif Covid-19, 14 Karyawan Reaktif Rapid Test, Supermaket di Medan ini Tetap Buka

Baca: Menko Polhukam Mahfud MD: Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan Dilarang oleh Permenkes

Larangan Salat Idulfitri berjamaah

Sebelumnya, pemerintah pusat juga melarang sholat Idulfitri di masjid setelah rapat terbatas yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Selasa (19/5/2020), karena dianggap akan menimbulkan keramaian.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun memutuskan hal yang sama.

Ia melarang warganya untuk tidak melaksanakan salat Idulfitri di tempat umum dan dalam kerumunan yang bisa memicu bertambahnya penyebaran virus corona.

"Salat Idulfitri tidak dilakukan di tempat kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota," ujar Ridwan Kamil pada Senin (18/5/2020), dikutip dari Antara.

Larangan sholat Idulfitri di masjid juga diterapkan oleh beberapa negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Suriah.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengambil keputusan serupa.

Pemerintah Kota Bekasi pada Minggu (17/5/2020) mengumumkan hanya ada 6 kelurahan zona hijau di Kota Bekasi dalam situs resmi.

Sehari berselang, jumlah itu tiba-tiba membengkak menjadi 30 kelurahan zona hijau, sebelum bertambah jadi 38 kelurahan pada Selasa (19/5/2020).

Mulai hari ini, Wali Kota Rahmat Effendi menyebut bahwa pihaknya akan mengadakan rapid test di 38 kelurahan zona hijau.

Namun, jumlah warga yang dites hanya 2 orang di setiap RW.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Bekasi Izinkan Shalat Id di Masjid di 38 Kelurahan, Epidemiolog: Siap-siap Jadi Klaster Baru Covid-19"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer