Sampai saat ini, DJSN, Kemenkeu, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan masih melakukan costing kelas standar JKN untuk melihat dampak pelaksanaan implementasinya terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Selanjutnya akan melihat kepada tarif rumah sakit kelas standar JKN dan besaran iuran. Muttaqien menambahkan sampai Desember 2020 masih akan diperkuat evidence untuk kebijakannya.
Dia mengakui proses penyusunan evidence masih dilakukan, sehingga belum bisa disampaikan.
DJSN akan melibatkan partisipasi asosiasi rumah sakit, pemerintah daerah, akademisi maupun stakeholder lainnya untuk memperkuat kebijakan ini. Untuk tahap awal penerapannya belum akan menuju tunggal kelas standar JKN.
Sesuai amanah Perpres 64/2020 akan dievaluasi implementasinya dengan melibatkan partisipasi stakeholder terkait sebelum 2022 berakhir, untuk menentukan pentahapan selanjutnya.
Baca: Banyak yang Mengeluh Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Tawarkan Solusi Ini
Baca: Nasib Warga Pilih Turun Kelas Lantaran Iuran BPJS Naik di Tengah Perekonomian yang Merosot
Saat ditanya terkait apakah peleburan hanya dilakukan kepada peserta mandiri, Muttaqien menjelaskan semua peserta akan dilebur, tidak hanya peserta PBPU.
Dengan demikian diharapkan tidak ada pembedaan paket manfaat, baik medis maupun non-medis untuk peserta PBI dan non PBI.
Dia mengatakan ada berbagai simulasi dan opsi yang sedang dibangun sekarang.
"Penetapan kriteria kelas standar JKN yang dibuat akan memastikan kelas ini tetap menjaga aspek mutu dan kemampuan peserta dalam membayar iuran," tuturnya.
Sementara itu Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf belum bisa dikonfirmasi terkait wacana tersebut.
Konfirmasi yang dilakukan Kompas.com hingga Kamis (21/5/2020) sore belum mendapatkan jawaban.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan saran bagi para peserta BPJS Kesehatan, terkait iuran BPJS Kesehatan.
Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, Jumat (15/5/2020), Sri Mulyani mengungkapkan peserta BPJS Kesehatan bisa turun kelas apabila tidak sanggup membayar.
Sri Mulyani mengatakan peserta BPJS dapat turun ke kelas III jika dirasa tidak sanggu membayar di kelas yang tinggi.
Hal ini dikarenakan tidak ada kenaikan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas III.
Sementara, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mengalami kenaikan.
Oleh karena itu, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun kelas.
Sebab menurutnya, konsep BPJS Kesehatan, para peserta saling bahu membahu dalam bidang kesehatan.
"Ini 'kan namanya kegotongroyongan, jadi itu yang kita lakukan," terang Sri Mulyani.