Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.
Sementara di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.
Di Banten, besaran zakat fitrah bila diuangkan menjadi Rp 30 ribu per jiwa.
Nominal serupa juga berlaku di DI Yogyakarta.
Warga Yogyakarta yang akan melaksanakan zakat fitrah dengan nominal uang, bisa membayar senilai Rp 30 ribu per jiwa.
Di Sumatera Selatan, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 22.500 hingga Rp 30 ribu.
Baca: Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Boleh dengan Uang atau Harus dengan Beras? Begini Penjelasannya
Berikut tata cara membayar zakat fitrah dilansir harakahsilamiyah.com:
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Waktu membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.
4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.
Baca: Baru Bisa Dikelola 3.5 Persen, Maruf Amin Nilai Zakat Punya Potensi Besar untuk Kurangi Kemiskinan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah H-3 Lebaran untuk Diri Sendiri dan Sekeluarga Serta Nominal Zakat