Firdaus adalah 1 dari 8 pemuda pelaku yang melakukan bullying terhadap bocah penjual gorengan, Rizal.
Rizal asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ini awalnya dibully oleh sekelompok pemuda daerah setempat.
Namun apa yang kini didapat si pelaku? Balasan yang lebih kejam dari perbuatannya.
Pelaku sudah memberikan permohonan maaf setelah diamankan polisi. Dia meminta agar dimaafkan.
Baca: Bocah Penjual Jalangkote Korban Bullying Dapat Beasiswa dan Motor dari Gubernur Sulawesi Selatan
Orang yang terekam dalam video memukul dan mendorong Rizal hingga jatuh tersungkur, menyampaikan permintaan maafnya lewat Facebook.
"Mohon Maaf Atas Tindakan Saya. Mohon Semua Masyarakat Bisa Memaafkan Saya," tulis Firdaus dengan nama akun Andi Putra Yusuf, pada Senin (18/5/2020), dikutip dari Tribun Timur.
Setelah mengunggah status permohonan maaf tersebut, tak berselang lama Firdaus kembali mengunggah status berikutnya atau yang kedua.
"Semua Manusia mempunyai Kesalahan dan Kekhilafan. Semoga Semua Masyarakat Indonesia Bisa Memaafkan Perbuatan Saya."
"Tolong Jangan Bully Saya Lagi, Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan"
Namun setelah beberapa jam, 2 status yang diunggah tersebut telah dihapusnya.
Selanjutnya, dia kembali mengunggah foto dirinya memukul korban dan menulis status "Yang baca mo***t" pada Senin (18/5/2020) malam.
Akun Facebook Firdaus terus aktif dan tetap mengunggah status-status setiap jamnya, meskipun tengah diproses hukum di markas Polres Pangkep.
Sementara itu, Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, mengungkapkan motif 8 pemuda pelaku bullying terhadap Rizal, yakni karena iseng sebagai bahan candaan.
Baca: Kisah Sendu Bocah Penjual Jalangkote, Harus Terima Bully-an ketika Bantu Orang Tua Mencari Nafkah
Hal tersebut terungkap setelah para pelaku menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Keisengan tersebut, kata Ibrahim, berawal dari korban Rizal yang pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.
Demikian hal itu diketahui dari pengakuan pelaku.
"Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang."
"Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas," kata Ibrahim.
Meski hanya bercanda, Ibrahim menambahkan, para pelaku tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.