Prakerja dinilai tidak tetap sasaran dalam mengurai atau mengatasi masalah yang tengah dihadapi masyarakat hari ini: pengangguran dan PHK secara massif.
Dana senilai 5,6 triliun yang dianggarkan untuk Prakerja dinilai sangat mubazir karena tata cara pelaksanaan yang tidak tepat dan substansi program yang tidak bermanfaat karena memberikan pelatihan online di tengah situasi maraknya orang tak berpenghasilan.
Kritik terhadap Prakerja pun kembali muncul, kali ini datang dari koalisi kubu pemerintahan Presiden Joko Widodo sendiri.
Sekjen PPP, Arsul Sani menganggap skema pelatihan daring atau online dari program Kartu Prakerja potentsial menjadi skandal permasalah hukum di masa depan.
Pasalnya, menurut Arsul Sani anggaran program Prakerja sebagian besar masuk ke kantong-kantong perusahaan penyedian pelatihan.
"Program Kartu Pra Kerja-nya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu."
"Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online, di mana sebagian anggarannya yang Rp 5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan startup tersebut," kata Arsul, Rabu (20/5/2020) melansir laman Tribunnews.
Baca: Sudah Dibuka Gelombang 4, Verifikasi Program Prakerja Ternyata Masih Berjalan dan Belum Tuntas
Baca: Kritik Terhadap Pemerintah, Kini Muncul Situs Prakerja.org yang Berisi Pelatihan Gratis
Baca: Solusi Pencairan Insentif bagi Peserta Program Prakerja yang Masih Diminta Upgrade Akun
Wakil Ketua MPR RI ini mewanti-wanti tentang kasus-kasus besar hukum di Indonesia terkait kebijakan publik pada masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni skandal BLBI dan Bank Century.
Belum lagu termasuk kasus KTP elektronik, yang bermasalah pada level pelaksanaan kebijakan.
Menurut Arsul Sani, jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat ketidakwajaran dalam komponen pembiayaan, bukan tak mungkin program Kartu Prakerja akan bermasalah secara hukum.
"Misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma, seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan Kartu Prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar," kata Arsul Sani.
Anggota Komisi III DPR RI itu lantas mengingatkan para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema Kartu Prakerja.
Arsul Sani juga mengatakan, jangan berlindung dibalik tempurung Pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 itu.
"Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal (UU Nomor 2 tahun 2020) tersebut," ujar Arsul.
Arsul berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kementerian dan lembaga terkait untuk segera meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya.
"Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang, dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum," pungkas Arsul.
Terbaru, beberapa orang yang memberikan kritik membuat sebuah website pelatihan yang mirip bernama Prakerja.org.