Ruswan menegaskan bahwa masyarakat Ambon yang memiliki marga Latuconsina, sangat marah terhadap Andre dan Rina dalam candaannya.
"Pasti marah ya. Kalau kalian punya marga diolok-olok begitu gimana? Marga itu bagi kami sangat sakral sekali,"
"Sehingga saya mewakili amarah masyarakat Maluku yang merasa diolok oleh candaan mereka di televisi," ucapnya.
Baca: Danur 3 Tembus 1 Juta Penonton, Prilly Latuconsina Girang
Baca: Syuting sampai Diinfus, Prilly Latuconsina Sebut Danur 3 Lebih Seram dari Dua Film Sebelumnya
"Intinya candaan mereka melukai hati seluruh warga yang menggunakan marga Latuconsina," tambahnya.
Ruswan mengklaim kalau dirinya adalah pengacara yang mewakili keluarga besar Latuconsina, keluarga besar warga Maluku.
"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," ungkapnya.
Dalam laporannya, Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.
"Kita upayakan dalam laporan kami segera menetapkan terlapor satu (Andre Taulany) dan terlapor dua (Rina Nose) dalam hal ini pelaku sebagai tersangka," ujar Ruswan Latuconsina.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prilly Latuconsina Paham Niat Andre Taulany dan Rina Nose Plesetkan Marganya Bercanda, Tapi . .