Penyebab Habib Bahar bin Smith Kembali Masuk Penjara, Dianggap Menyinggung Penguasa?

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa)

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Bahar bin Smith langgar ketentuan asimilasi 

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.

Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarkat.

Yakni dengan memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca: Pembebasan 30 Ribu Narapidana oleh Kemenkumham Berlalu, Kini Polri Umumkan Angka Kriminalitas Naik

Selanjutnya, Bahar juga dianggap telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pasalnya, ia telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

Pada Selasa dini hari tadi, Bahar bin Smith telah dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidananya dan sanksi lain sesuai ketentuan.

Diketahui, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan.

Ia keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.

Ilustrasi penjara. (Pixabay/BKD)

Reynhard mengatakan, Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya.

Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.

Bahar bin Smith Kembali Ditangkap

Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020).

Pengacara Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Baca: Jelang Lebaran, Mal di Surabaya Masih Padat Pengunjung, Gugus Tugas Covid-19 Gelar Operasi

Baca: Daftar Perguruan Tinggi Negeri Terbaik di Semarang, Ada PTN Cluster 1 hingga Kampus Konservasi

Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.

Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.

Halaman
123


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer