Lebaran di Tengah Corona, Pengamat Sebut Aturan Pemerintah Terkait Mudik Membingungkan Masyarakat

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemudik kendaraan pribadi melintas di jalur Alas Roban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2017). Jalur mudik Alas Roban terpantau ramai lancar dan belum terlihat penumpukan arus pemudik yang melewati jalur Pantai Utara (Pantura).(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Pergi ke luar kota juga diperbolehkan untuk pegawai Pemerintahan yang hendak ada urusan bisnis di luar kota.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Jadi itu tambah itu lagi aturan, lagian Gugus Tugas kok bukan Kementerian keluarin aturan. Masyarakat itu tambah bingung lagi, bingung lagi karena apa transportasi disediakan,” kata dia.

Bahkan usai diterbitkannya surat edaran dari Gugus Tugas, Kemenhub keluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 yang memperbolehkan transportasi umum beroperasi kembali.

Hal itu pun yang membuat Terminal Pulo Gebang bahkan Bandara Soekarno Hatta kembali beroperasi.

Menurut Trubus, suatu hal yang sia-sia ketika fasilitas untuk masyarakat mudik dioperasikan kembali, namun masyarakatnya sendiri malah tak diperbolehkan mudik.

Hal tersebut pun berakhibat menimbulkan kekacauan dan kebingungan masyarakat dalam momen Lebaran ini.

Banyak masyarakat yang bingung harus mengikuti aturan yang mana.

Baca: Libur Lebaran 2020 di Bulan Mei Hanya Dua Hari, Cuti Bersama Diundur Akhir Tahun, Ini Jadwal Lengkap

Baca: Kabar Baik, Tenaga Medis Non-Pegawai Tetap (PTT) yang Bertugas Atasi Wabah Corona Diusulkan Jadi PNS

Baca: Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Siapkan Aturan Tegas terkait Salat Idul Fitri

“Nah itulah makanya masyarakat tambah bingung lagi ‘kenapa saya enggak boleh sama sekali (mudik). Ini kan semuanya bus itu diizinkan lalu buat apa? kalau penumpangnya dilarang kan sama aja bohong, itu kan jadi kebohongan publik,” ujar Trubus.

“Menurut saya arahan Bapak Presiden ini sudah benar tapi berbeda-berbeda aturan dari yang di bawahnya, jadi masyarakat dan Pemda sama-sama bingung,” ujar Trubus.

Menurut dia, bahkan setelah dibukanya transportasi dengan berbagai syarat untuk mudik membuat masyarakat banyak yang tidak lagi patuh dengan PSBB.

Hal itu dibuktikan dengan ramainya penumpang Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu yang tidak bisa dipastikan apakah hendak mudik atau ada urusan bisnis maupun keluarga.

Peristiwa itu pun dinilai tak bisa dikendalikan seluruhnya oleh aparat lantaran kurangnya personel.

“Karena informasi yang simpang siur dari kebijakan Pemerintah yang tumpang tindih, akhirnya masyarakat bingung enggak karuan. Buat surat izin, namun kita enggak tahu apakah itu original atau tidak. Bagaimana mau dicek aparat dengan personel terbatas, makanya bandara itu ramai dari Pukul 02.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ucap dia.

Selain ramai di Bandara Soekarno Hatta, Trubus juga melihat bus-bus di Terminal Pulo Gebang yang jadi satu-satunya bus Antar Kota Antar Provinsi beroperasi mulai ramai.

Beberapa penumpang pun ada yang tak diperbolehkan mudik meski sudah ada izin dan membawa surat keterangan dari RT dan RW.

Padahal surat izin dari RT atau RW tersebut sebelumnya boleh dipakai untuk memberikan keterangan bisa pergi ke luar kota.

“Surat keterangan RT RW pada awalnya dibolehkan jalan, tapi setelah ada surat edaran dari gugas tugas enggak boleh. Jadi kelihatannya jalur darat enggak boleh mudik tapi malah di jalur terbang dilonggarkan,” tutur dia.

Sebelumnya, Pengoperasionalan kembali moda transportasi antarkota antarprovinsi bukan berarti pemerintah telah mencabut larangan mudik.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas ihwal percepatan penanganan Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, melalui telekonferensi, Senin (18/5/2020).

Halaman
123


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer