"Nggak usah pulang kampung dulu, mudah-mudahan virus ini cepat berakhir.
Nanti kalau udah nih, pemerintah bilang udah sehat semua dan udah aman boleh pulang kampung, silahkan pulang kampung," kata Kartika Putri.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengimbau untuk masyarakat tidak mudik di tengah pandemi Covid-19.
Berbagai daerah juga mengimbau warganya untuk melakukan mudik secara virtual.
Tak hanya itu, lebaran kali ini juga sedikit berbeda karena harus melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19.
Namun, meski mudik dapat dilakukan secara virtual, MUI mengatakan salat Idulfitri tidak dapat dilakukan secara virtual.
Baca: Kabar Gembira, Mudik Lokal Diperbolehkan di Tengah PSBB, Pemudik Wajib Taati Aturan Ini
Baca: Hasil Pemodelan Pakar UI: 40.000 Kasus Covid-19 Baru Diprediksi Akan Muncul di Jawa akibat Mudik
Terkait, Salat Id dilakukan secara virtual atau siaran streaming, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am memastikan hal itu tidak sah.
Dijelaskan oleh Asrorun, syarat dari salat berjemaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.
"Ketentuan syarat rukunnya jemaah itu absah ketika terjadi perkumpulan,"
"Namanya jemaah, jemaah itu kumpul. Nah, tidak mesti harus mendengar atau melihat," jelas Asrorun, dikutip dari WartaKota, Jumat (15/5/2020).
Penggunaan teknologi dalam ibadah memang diperbolehkan.
Namun, menurut Asrorun penggunaan live stremaing untuk salat jemaah dengan makmum yang berjauhan dengan imam tidak diperbolehkan.