"Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah."
Baca: MUI Jelaskan Hukum Salat Id Secara Live Streaming di Tengah Pandemi Covid-19: Tidak Sah
Baca: Apa Hukum Zakat Fitrah Jika Diberikan pada Pelajar Atau Santri Miskin? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Demikian juga orang tuli salat, dia enggak mendengar bacaan imam, sah kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum."
"Tapi kalau kita enggak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat, maka itu tidak sah," jelas Asrorun.
Penggunaan teknologi dalam ibadah memang diperbolehkan.
Namun, menurut Asrorun penggunaan live stremaing untuk salat jemaah dengan makmum yang berjauhan dengan imam tidak diperbolehkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beredar Pesan Berantai Pemprov Jateng Izinkan Shalat Idul Fitri di Masjid, Ini Penjelasan Sekda