Bagaimana Hukum Chattingan dan Video Call dengan Lawan Jenis saat Berpuasa? Batalkah?

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Chattingan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat Bulan Ramadhan umat Mulim diwajibkan oleh Allah untuk melaksanakan puasa Ramadhan.

Hal utama yang harus diketahui ketika menjalani ibadah puasa yaitu memahami larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa itu.

Dikutip Tribunnewswiki.com dari Islamqa.info, Rabu (22/4/2020) ada orang yang bertanya, “Apa hukumnya kalau saya kirim surat kepada teman wanitaku lewat internet (chatting) di bulan Ramadan, selama masih dalam batas kesopanan, sementara dia memasang kamera (video call) dan saya dapat melihatnya?”

Selanjutnya, situs Islamqa.info yang tak lain adalah situs dakwah, ilmiah dan pendidikan, yang berada di bawah pengawasan langsung Syekh Muhamad bin Saleh Al-Munajid hafizahullah, memberikan jawaban:

Pertama, di antara tujuan utama syariat Islam yaitu menjaga keturunan dan kehormatan.

Oleh sebab itu, Allah mengharamkan zina dan mengharamkan semua sarana yang menuju ke sana.

Baca: Apa Hukum Zakat Fitrah Jika Diberikan pada Pelajar Atau Santri Miskin? Ini Penjelasan Buya Yahya

Baca: Jemput Malam Lailatul Qadar dengan Iktikaf di Rumah Selama Pandemi Covid-19, Bagaimana Hukumnya?

Baik khalwat (berduaan) antara lelaki dengan wanita asing, pandangan berdosa, safar tanpa mahram dan keluarnya wanita dari rumah dalam keadaan memakai minyak wangi dan bersolek, berpakaian tapi telanjang.

Di antara sarana itu, yaitu perbincangan laki-laki dengan wanita.

Laki-laki itu mengeluarkan bujuk rayunya, membangkitkan syahwat supaya terjerat pada perangkapnya.

Entah hal tersebut terjadi di jalan, perbincangan telpon atau surat menyurat, atau yang lainnya.

Sungguh Allah telah mengharamkan istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam, padahal mereka adalah wanita-wanita suci dari perbuatan tabarruj (bersolek dimuka umum) ala tabarruj jahiliyah pertama serta berkata mendayu-dayu agar orang yang hatinya sakit menjadi terpesona.

Lalu Dia memerintahkan mereka agar berkata dengan perkatan yang baik.

Ilustrasi chat menggunakan medi sosial (The Standart)

Allah Ta’la berfirman dalam QS. Al-Ahzab: 32,

“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

Percakapan dan chatting antara laki dan perempuan melalui media sosial merupakan salah satu pintu fitnah dan kemaksiatan.

Sebab akibatnya akan menggiring pada sikap meremehkan pembicaraan yang mengarah kepada sikap saling menyenangi, kemudian menimbulkan fitnah.

Oleh sebab itulah, seharusnya kita menghindar dan menjauhi hal itu dengan niat menggapai ridha Allah dan menjaga diri dari siksa-Nya.

Sudah banyak percakapan seperti ini dihadapkan pada perlakuan pada keburukan dan bencana, kemudian lahirlah hubungan kasih mesra, dan sebagian menyebabkan perkara yang lebih berat dari itu.

Syekh Ibn Jibrin rahimahullah telah ditanya:

“Apa hukum chatting antara para pemuda dan pemudi, perlu diketahui bahwa chatting ini bebas dari kefasikan, bujuk dan rayu.”

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer