Lebaran di Tengah Corona, MUI Imbau Warga Tidak Lakukan Takbiran Keliling di Jalanan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melakukan takbiran guna menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 H di Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/06/2018). Pemerintah menetapkan hari raya Idul Fitri 1439 H jatuh pada hari Jumat 15 Juni 2018.(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

MUI Batam juga mengingatkan agar warga tetap melakukan shalat Idul Fitri, namun dilaksanakan di rumah masing-masing.

Hal ini diputuskan karena Batam saat ini termasuk zona merah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, sehingga fatwa yang dikelurkan MUI Pusat sangat dianjurkan dilakukan di Batam.

Ketua MUI Batam, Usman, melalui sambungan telepon mengatakan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat selayaknya diberlakukan diseluruh daerah, terutama daerah yang terdampaknya begitu mengkhawatirkan.

Baca: Tata Cara Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah, Bisa Berjamaah atau Sendiri, Lengkap dengan Fatwa MUI

Baca: MUI Jelaskan Hukum Salat Id Secara Live Streaming di Tengah Pandemi Covid-19: Tidak Sah

Baca: Tata Cara Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah, Bisa Berjamaah atau Sendiri, Lengkap dengan Fatwa MUI

Sebab jika takbir keliling dan shalat Idul Fitri tetap dilakukan di tengah wabah virus corona ini, kegiatan tersebut bukan malah menjadi baik atau bermanfaat, akan tetapi sebaliknya malah menimbulkan kemudaratan.

“Kami, MUI Batam sepakat, di Batam tambiran keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di masjid menggunakan pengeras suara. Sementara shalat idul fitri dilakukan dirumah masing-masing,” kata Usman melalui telepon, Kamis (14/5/2020).

Usman juga mengatakan jika hal ini juga sesuai dengan fatwa MUI tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri, saat pandemi Covid-19.

Bahkan tidak saja takbir keliling dan Shalat Id diajurkan untuk dilakukan di rumah, Shalat berjemaah dan tarawih juga telah dihimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing.

Ia kemudian menerangkan, bahwa sebaiknya warga patuh dan menghindari kerumunan dalam melaksanakan ibadah.

Walau begitu, ia tetap yakin jika keadaan sudah normal kembali, kegiatan ibadah berjamaah pasti bisa dilaksanakan kembali dengan gembira.

“Kecuali kondisi sudah normal, baru dilakukan seperti biasa yakni di masjid,” terang Usman.

Namun untuk menyatakan normal atau tidaknya, hal itu yang berkompeten yakni pemerintah, sebab ada kaitannya dengan kesehatan sehingga tidak ada warga yang tertular ataupun menularkan.

Fatwa MUI

Sebagaimana diberitakan, MUI pusat menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

“ Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Aturan salat Idul Fitri dari Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan tegas mengenai shalat Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Muhadhjir melalui keterangan tertulis selepas mengikuti rapat tingkat menteri terkait transisi PSBB melalui telekonferensi di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Halaman
123


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer