Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengimbau masyarakat untuk tidak pawai keliling saat malam takbiran menjelang Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 menjadi semakin parah.
Aturan itu juga tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.
“Ini demi menjaga jiwa manusia, artinya harus mengikuti protokol kesehatan nasional. Jadi tak ada tradisi pawai keliling wilayah,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Namun, umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
Namun, kegiatan takbiran tersebut tentunya dilakukan di rumah dan juga dengan menghindari kerumunan.
Ia juga menerangkan jika waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
“Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan,” tulis Fatwa tersebut.
Baca: PSBB Berakhir, Karyawan BUMN di Bawah Usia 45 Tahun Mulai Masuk Kantor per 25 Mei 2020
Baca: Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta saat masa Covid-19
Baca: Masa Pandemi Covid-19, PP Muhammadiyah Tiadakan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
MUI bersama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta menyerukan warga untuk tidak menggelar takbiran dengan cara berkeliling pada malam hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Larangan tersebut diterbitkan dalam seruan bersama MUI DKI Jakarta dengan DMI DKI Jakarta tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H.
Di dalam seruan tersebut juga menghimbau warga agar melakukan takbiran di masjid/mushala dengan pengeras suara saja.
" Takbiran agar dilaksanakan di masjid/ mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," demikian bunyi seruan bersama tersebut.
Seruan itu ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.
Kemudian, MUI dan DMI DKI Jakarta juga meminta warga menggelar shalat Idul Fitri 1441 Hijriah bersama keluarga di rumah.
Tujuannya tetap untuk menghindari kerumunan massa pada hari Lebaran nanti demi mencegah potensi penularan virus corona.
"Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjemaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah," demikian lanjutan seruan bersama itu.
Mejelis Ulama Indonesia ( MUI) Kota Batam juga menghimbau agar warga Batam tidak melakukan takbira keliling pada saat malam perayaan Idul Fitri.