Viral Remaja Prank Petugas Medis, Kejang-kejang hingga Mengaku Positif Covid-19, Kini Jadi Tersangka

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AR (20) gadia belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi pranknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gadis ini ditangkap polisi setelah prank petuga medis dengan pura-pura kejang hingga mengaku positif virus corona.

Setelah kasus YouTuber Ferdian Paleka yang memberikan sembako berisi sampah kini ada lagi kasus prank yang menghebohkan publik.

Sama halnya dengan Ferdian yang nasibnya berujung mendekam di penjara, pelaku prank ini juga kini ditangkap polisi.

Prank tersebut dilakukan oleh seorang gadis remaja yang kepada petugas medis yang menangani Covid-19.

Baca: Terbongkar, Ini Motif Ferdian Paleka Bikin Konten Video Prank Sembako Sampah

Baca: 5 Fakta Prank Sembako YouTuber Ferdian Paleka - Diaporkan Korban hingga Digerudug Warga

Diketahui bahwa prank tersebut dilakukan oleh empat orang.

Hingga akhirnya satu dari empat pelaku candaan atau prank di dua rumah sakit di Bone, Sulawesi Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bone.

Tersangka merupakan seorang gadis berinisial AR (20) dan sudah diamankan.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam (Selasa,12/5/2020)," kata Pahrun.

Pahrun mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa siapapun yang menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat dapat dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Para perawat pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Kamis (23/4/2020).(Dokumentasi Pribadi Bima Perawat Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet) (Dokumentasi Pribadi Bima Perawat Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet)

Sementara itu ketiga rekan AR yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22) dijadikan saksi dalam kasus ini.

Mereka dikembalikan ke orangtua dan dikenai wajib lapor.

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orangtua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.

Baca: Prank Beri Dus Mi Instan Isi Sampah Ke Beberapa Waria, Youtuber Ferdian Paleka Digeruduk Warga

Diketahui peristiwa ini bermula pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 WITA saat mereka di bawah pengaruh minuman keras.

Saat itu AR tiba-tiba mengigau dan kejang-kejang.

Ketiga saksi lalu membawa AR ke Puskesmas Watampone, namun pihak puskesmas meminta mereka untuk ke Rumah Sakit (RS) Hapsah.

AR (20) gadia belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi franknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.) 

Setibanya di RS, mereka mengatakan bahwa AR terinfeksi Virus Corona karena tertular dari kakeknya.

Namun saat diperiksa menggunakan prosedur penanganan Virus Corona, petugas tak menemukan gejala penyakit tersebut dan malah mencium bau minuman keras.

"Saat diperiksa suhunya bagus, tidak ada tanda-tanda Covid-19," ujar Pahrun.

Halaman
12


Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer