PP No 17 Tahun 2020 Terbit, Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, dan Pecat PNS.

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi kini punya kuasa penuh untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS)

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja diatur dalam Pasal 34.

Fakta Terkait Ulang Tahun Jokowi ke-58: Tak Mau Dirayakan dan Jadi Trending Twitter (Instagram/jokowi)

Inilah rincian  perubahan iuran BPJS Kesehatan dari awal tahun 2020 sampai saat ini:

Januari-Maret 2020 menggunakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019

  • Kelas 1 Rp 160.000
  • Kelas 2 Rp 110.000
  • Kelas 3 Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018

  • Kelas 1 Rp 80.000
  • Kelas 2 Rp 51.000
  • Kelas 3 Rp 25.500

Juli 2020 dan seterusnya

  • Kelas 1 Rp 150.000
  • Kelas 2 Rp 100.000
  • Kelas 3 Rp 42.000 (peserta bayar tetap Rp 25.500, sisanya dibayar oleh pemerintah hingga Desember 2021)
Ilustrasi BPJS (TRIBUNNEWS/HERUDIN ) (Tribunnews.com)

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka/Pras/KOMPAS.COM/ Ade Miranti Karunia/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Jokowi Kembali Naikkan Iuran, Ini Komentar BPJS Kesehatan" dan "Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNS"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer