Sri Mulyani akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri.
Dengan begitu, aplikasi streaming film seperti Netflix, Spotify, Amazon, hingga Zoom bakal dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
"Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui DJP berlaku 1 Juli 2020," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Jumat (15/5/2020).
Hestu mengatakan, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan (level playing field) bagi semua pelaku usaha.
Utamanya, antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, dan antara usaha konvensional maupun usaha digital.
Pengenaan pajak juga mampu meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak Covid-19.
Baca: 4.000 Moge di Jakarta Belum Bayar Pajak, Tunggakannya Capai Rp 13 Miliar
"Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan game digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan yang telah dikenai PPN," papar Hestu.
Hestu bilang, pengenaan pajak pelaku usaha PMSE akan ditunjuk oleh Sri Mulyani melalui DJP sebagai pemungut PPN.
Pelaku usaha PMSE yang ditarik pajaknya memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan.
Nantinya, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.
Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN.
Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN bisa dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id.
"Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian," pungkasnya.
Baca: Netflix Akan Segera Tayangkan Serial Horor JU-ON: Origins, Catat Tanggal Rilisnya
Baca: WhatsApp Web Akan Dibekali Fitur Mirip Aplikasi Telekonferensi Zoom, Ini Versinya
Netflix, sejak beroperasi di Indonesia pada tahun 2016 belum pernah membayar pajak sampai saat ini.
Hal ini terjadi karena Indonesia belum mempunyai payung hukum untuk menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix atau Spotify.
Produk yang dijual oleh perusahaan over the top (OTT) belum dapat dikenai pajak secara riil.
Untuk diketahui, penarikan pajak untuk perusahaan OTT dalam dilakukan melalui penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan untuk berang berwujud.