Kabar Gembira, THR PNS dan TNI-Polri Cair Hari Ini Jumat 15 Mei 2020

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

Daftar PNS dan TNI-Polri yang dapat THR Dalam Nomor 24 Tahun 2020, ada 13 golongan jabatan PNS dan TNI-Polri yang bakal mendapat THR.

Termasuk di dalamnya pegawain non-ASN, pegawai BLU, dan CPNS pada Lebaran 2020.

Baca: Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2020 Cair Pekan Ini

Baca: 2.500 Karyawan Dirumahkan Kena Imbas Pandemi Covid-19, Ruben Onsu Tetap Bayar Gaji Sebulan dan THR

Berikut daftarnya:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya Penerima pensiun atau tunjangan.

9. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.

10. CPNS

Baca: Daftar 12 PNS yang Tak Akan Terima THR Lebaran 2020, untuk Hemat Biaya Negara saat Pandemi Corona

Ilustrasi THR PNS (via Sripoku)

PNS dan TNI-Polri yang tak dapat THR Sementara itu, pemerintah secara resmi tidak akan memberikan THR kepada abdi negara yang masuk kategori berikut:

1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil menteri

3.PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.

4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

Halaman
123


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer