"Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala.”
“Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia," imbuh Ali, didampingi Kasat Reskrim AKP M Alfan, Kapolsek Kaloran, AKP Rinto Sutopo dan Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.
Dari peristiwa ini, pelaku S terancam hukuman mati.
Kapolsek Kaloran AKP Rinto Sutopo menambahkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah perkebunan di Desa Tleter kurang dari 24 jam.
Untuk menjalani proses hukum, pelaku ditahan di rutan Polres Temanggung.
Rinto menegaskan, S akan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
Dari pasal tersebut, S akan dikenalan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.
“Kita terapkan pasal pembunuhan berencana.”
“Tergambarkan dengan pelaku sudah membawa palu menuju rumah korban atau sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban," tegas Rinto.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balita di Temanggung Tewas Diduga Dianiaya Selingkuhan Ibunya"