@agungsuryaditya: jangan lupa bersyukur
@nonaretwet: tidak menjamin gaji gede akan sejahtera, kalo warisannya banyak gpp Face with hand over mouth
@GarangSantoso: #PuasaTahunIniBeda karena gaji 80jt itu gak sama dengan gaji 8jt apalagi 800k
bukit padang bulan
Baca: Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS, hingga Rincian Besaran Lengkapnya untuk 2020
Baca: 2.500 Karyawan Dirumahkan Kena Imbas Pandemi Covid-19, Ruben Onsu Tetap Bayar Gaji Sebulan dan THR
Syarat dan Cara Dapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan
Pandemi virus corona atau covid-19 membuat daya beli masyarakat miskin menurun.
Oleh karena itu, agar tetap menjaga daya beli, pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada warga miskin sebesar Rp600.000 per bulan.
Dilansir dari Kompas.com, penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni.
Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.
Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.
"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (13/5/2020).
Baca: Terima THR? Jangan Kalap, Begini Cara Atur Keuangan Agar Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19
Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
Berikut syarat lengkap mendapatkan BLT Rp 600.000 dari pemerintah: Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
- Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Jika semua syarat terpenuhi namun belum terdaftar sebagai penerima oleh aparat desa atau kelurahan, maka masyarakat terdampak Covid-19 bisa mendaftarkan diri ke pemerintah desa secara langsung.
Baca: Muhadjir Effendy Tegur Keras Anies Baswedan Terkait Bantuan Sosial untuk Warga DKI Jakarta
BLT ditransfer ke rekening bank Bantuan tunai BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.
Sebagai informasi, BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.
Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.
Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gaji Rp 20 Juta Ngaku Rakyat Kecil Trending,Kata Netizen:Terus yang Gaji Rp 500.000 Rakyat Mikro?