Dalam Fatwa tersebut, salah satunya disebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri.
Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Baca: Tak Boleh ke Masjid Saat Pandemi Covid-19, Quraish Shihab Jelaskan Iktikaf Bisa Dilakukan di Rumah
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (14/5/2020).
Dilansir oleh Kompas.com, dalam fatwa tersebut, MUI juga memperbolehkan pelaksanaan salat idul fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala.
Namun hal tersebut khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.
Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.
Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Virus Corona, MUI Imbau Aktivitas Buka Bersama Diganti Sedekah Saja
Baca: Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020, Begini Tata Cara Salat Ied di Rumah
Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan salat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid-19.
Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.
Meski begitu, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Jika salat Idul Fitri dilakukan di rumah secara berjamaah, maka jumlah jemaah minimal 4 orang yang terdiri atas satu orang imam dan tiga orang makmum.
Selengkapnya, berikut ketentuan salat id di rumah sesuai dengan fatwa MUI:
1. Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
2. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum
- Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
- Usai salat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
MUI menegaskan, pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus digelar sesuai protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah.
Baca: Menteri Agama Imbau Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah untuk Hindari Covid-19, Begini Hukumnya
Baca: Cek Rincian Besaran THR bagi PNS, Bakal Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri
Takbir Idul Fitri
Sementara itu, takbiran bisa dilakukan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas.
Takbiran juga bisa dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
"Setiap umat Islam dalam kondisi apa pun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di rumah, di masjid, di dalam kendaraan, di rumah sakit, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan."
Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, baik dengan suara keras maupun pelan.