Jokowi Kembali Naikkan BPJS Kesehatan, Pemerintah Beri Alasan dan Komentar Langsung Pihak BPJS

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan(Pramdia Arhando/Kompas.com)

TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Setelah beberapa waktu lalu turun, kini iuran BPJS Kesehatan kembali naik.

Pasalnya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, terkhusus bagi peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf juga telah mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut.

Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku awal Juli 2020.

Akan tetapi, untuk iuran kelas 3 peserta mandiri tetap membayar sebesar Rp 25.500 per bulannya.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, peserta mandiri kelas satu dan dua naik di bulan juli, untuk kelas tiga tetap pada Rabu (13/5/2020).

"Untuk peserta mandiri kelas satu dan dua iya naik di bulan Juli. Tapi untuk kelas tiga tetap Rp 25.500," katanya.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi, Menko Perekonomian: Ini Demi Keberlangsungan BPJS

Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Meski Telah Dibatalkan MA, Pemerintah Dinilai Melawan Hukum

Walaupun, iuran kelas 3 peserta mandiri pada Juli 2020 naik, dari Rp 25.500 saat ini menjadi Rp 42.000, tetap peserta membayarkan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

"Peserta bayar tetap Rp 25.500, Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran dengan kepersertaan aktif," katanya.

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja diatur dalam Pasal 34.

Fakta Terkait Ulang Tahun Jokowi ke-58: Tak Mau Dirayakan dan Jadi Trending Twitter (Instagram/jokowi)

Inilah rincian  perubahan iuran BPJS Kesehatan dari awal tahun 2020 sampai saat ini:

Januari-Maret 2020 menggunakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019

  • Kelas 1 Rp 160.000
  • Kelas 2 Rp 110.000
  • Kelas 3 Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018

  • Kelas 1 Rp 80.000
  • Kelas 2 Rp 51.000
  • Kelas 3 Rp 25.500

Juli 2020 dan seterusnya

  • Kelas 1 Rp 150.000
  • Kelas 2 Rp 100.000
  • Kelas 3 Rp 42.000 (peserta bayar tetap Rp 25.500, sisanya dibayar oleh pemerintah hingga Desember 2021)
Ilustrasi BPJS (TRIBUNNEWS/HERUDIN ) (Tribunnews.com)

Alasan Pemerintah

Jokowi kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah masa pandemi ini.

Kenaikan ini tecantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer