"Sebetulnya daging babi ini diolah dengan menggunakan boraks, bagaimanapun ini tetap daging babi, cuman menyerupai daging sapi, dan diakui oleh mereka bahwa ini adalah daging sapi seharga daging sapi, lebih murah," kata Hendra.
Daging-daging tersebut disebar para pelaku melalui pengecer maupun pasar-pasar.
"Ada yg ke pasar, dan ada yg ke pasar majalaya, ada juga yang datang langsung ke kontrakan dua pelaku ini. Mereka mengklaimnya sebagai daging sapi," ucap Hendra.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Para pelaku pun diancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daging Babi Diolah Menyerupai Daging Sapi, Dijual Bebas di Pasar Bandung"