Video Ferdian Paleka Dibully di Sel Tahanan Jadi Viral, Polisi yang Berjaga Kena Imbasnya

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdian Paleka ditangkap polisi.(tangkap layar Instagram christian_joshuapale)

Pemberian sembako itu dilakukan pada 1 Mei 2020. Videonya diposting pada Minggu 3 Mei 2020 kemudian viral dan menuai kemarahan.

‎"Saya sejak 3 Mei enggak pegang sosial media," ujar Ferdian. Selama dia melarikan diri ke Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan, beredar video dirinya meminta maaf tapi bohong.

"Itu hoax, itu video tahun lalu saat saya berselisih dengan selebgram," ujar Ferdian.

Dia mengaku melarikan diri karena merasa ketakutan.

"Iya saya takut," ucap dia.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-undang Tindak Pidana Elektronik Pasal 45 ayat juncto Pasal 36 dan Pasal 51.

Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik‎.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunJabar/Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Di Tahanan Polisi Kok Ada Ponsel Ya? Ini Nasib Polisi yang Berjaga saat Ferdian Paleka Dkk Dibully



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer