Mereka dilakukan pemeriksaan tambahan.
Seperti wawancara penyelidikan epidemiologi, pengamatan tanda gejala, pemeriksaan suhu dan rapid tes.
Diketahui, 11 orang tersebut kini telah dirujuk ke RS Wisma Atlet.
"11 orang tersebut dirujuk ke RS Wisma Atlet," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali mengizinkan seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) lalu.
Baca: Alasan Menhub Budi Karya Aktifkan Kembali Moda Transportasi: Beruntunglah Bapak-bapak Anggota DPR
Transportasi umum tersebut diizinkan mengangkut beberapa kategori penumpang untuk keluar-masuk zona merah.
Meski demikian, larangan mudik tetap diberlakukan.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya, masyarakat boleh mengakses transportasi umum, jika memiliki keperluan khusus dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi, seperti dikutip dari TribunJateng.
Aturan pemberlakuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Kebijakan kembali beroperasinya transportasi umum ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Kebijakan Menhub Longgarkan Izin Transportasi Saat Pandemi Corona Dikritik, Jangan Dilanjutkan