Tek Sufen, Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Sempat Hubungi Ibu Michael untuk Datang ke TKP

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jeffry dan Tek Sufen pelaku pembunuhan Elvina, di Polrestabes Medan.

"Ini yang senjata utama yang dipakai pelaku ya," tuturnya.

Barang bukti sejumlah senjata tajam terkait kasus pembunuhan Elvina diperlihatkan kepada awak media di Polrestabes Medan, Jumat (8/4/2020). Polrestabes Medan bersiap gelar pengungkapan kasus pembunuhan wanita yang terjadi di Perumahan Cemara Asri (TRIBUN MEDAN/Victory Arrival)

Tampak juga 3 botol obat nyamuk yang digunakan Michael untuk mencoba bunuh diri.

Lalu tampak rambut dan baju korban uanh sudah terbakar, juga belasan ponsel.

Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Pencabulan

Jeffry dan Michael ternyata mantan narapidana.

Mereka merupakan mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Tersangka kasus mutilasi Elvina: Michael dan Jeffry, di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). (TribunMedan) (TribunMedan)

Isir mengatakan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.

“Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu,” jelas Isir seperti dikutip dari Tribun Medan.

Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gust Medan.

Kemudian dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut,” kata Isir

Sedangkan M alias Michael, juga dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun.

Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mapolrestabes Medan.

(TribunnewsWiki.com/SO/Tribunmedan.com/Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis Elvina Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer