Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.
Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP.
Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.
Keenam, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2.
Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitad diri.
Kemudian, penumpang kemudian menuju boarding lounge.
“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Muhamad Wasid.
Sebelumnya diberitakan, penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020.
Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi COVID-19 ini, bandara-bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.
Baca: Penerbangan Terdampak Covid-19, Pramugari di Singapura Kerja di Toko Ritel demi Penuhi Kebutuhan
Baca: Batasi Penerbangan Luar Negeri, Menlu Larang Pelancong dari Negara Ini Masuk & Transit di Indonesia
Baca: Usai Evakuasi WNI, Pemerintah Blokir Penerbangan, dari dan Tujuan China
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang Pesawat Diminta Datang 3-4 Jam Lebih Awal, Untuk Apa?"