Namun pemerintah dengan tegas masih melarang masyarakat untuk mudik.
Moda transportasi yang mulai membuka kembali pelayanannya di antaranya adalah pesawat terbang.
Hingga saat ini, maskapai yang menyatakan akan kembali beroperasi di antaranya Garuda Indonesia, Citilink, dan Air Asia.
Garuda Indonesia telah kembali beroperasi pada Kamis (7/5/2020) dan Citilink pada Jumat (8/5/2020).
Sedangkan Air Asia mulai membuka penerbangan besok Minggu (10/5/2020).
Baca: Menhub Aktifkan Semua Transportasi, Dishub DKI Tegaskan Angkutan Umum AKAP Tetap Dilarang Beroperasi
Baca: Menhub Perintahkan Transportasi Aktif Lagi, Garuda Indonesia Langsung Gercep Buka Penjualan Tiket
Angkasa Pura II wajibkan calon penumpang datang 4 jam sebelum keberangkatan
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, peraturan tersebut untuk memenuhi syarat-syarat yang wajib dipenuhi.
Yaitu yang tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Peraturan tersebut diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020).
Prosedur tersebut akan dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
"Di bandara tersibuk di Indonesia yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H," lanjuntnya.
Prosedur tersebut beberapa diantaranya yang telah dilaksanakan di Bandara Soekarno-Hatta.
Di antaranya hanya disediakan 2 titik layanan keberangkatan yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.
"Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucapnya.
Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan.
Seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
Ketiga, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.