Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Pencabulan

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua dari tiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti.(TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polrestabes Medan mengungkap fakta baru kasus mutilasi Elvina di Sumatera Utara.

Dua tersangka dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina, yaitu Jeffry dan Michael ternyata mantan narapidana.

Mereka merupakan mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Baca: Kasus Mutilasi Elvina di Sumut: sang Kekasih dan Ibu Kandungnya Jadi Tersangka Pembunuhan

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edison Isir saat mengekspos kasus pembunuhan Elvina di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Isir mengatakan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.

“Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu,” jelas Isir seperti dikutip dari Tribun Medan.

Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gust Medan.

Kemudian dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dua Korban Tewas Tanpa Busana di Solo

Tersangka kasus mutilasi Elvina: Michael dan Jeffry, di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). (TribunMedan) (TribunMedan)

"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut,” kata Isir

Sedangkan M alias Michael, juga dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun.

“Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," jelasnya.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus mutilasi Elvina di Sumut.

Ketiga tersangka tersebut ialah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Kombes Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan untuk bersetubuh.

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami.

Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Baca: Bukan Wacana, Rabu Ini 35.676 Napi Telah Dibebaskan: Jika Keluyuran Akan Diberi Sanksi Pencabutan

Isir menyebutkan antara pelaku Jeffry dan korban adalah berteman dekat.

Sedangkan hubungan antara tersangka Michael dan Elvina adalah mantan pacar.

Dua dari tiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti.(TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan saja.

Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai, statusnya mantan pacar," ungkapnya.

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer