Ditambah Emirsyah tidak memiliki rekam jejak pernah dihukum serta berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Pasal pelanggaran dan kasus suap serta TPPU Emirsyah
Emirsyah dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.
Kemudian, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.
Dalam dakwaan pertama, Emirsyah dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing sejumlah Rp 46,3 miliar.
Terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang tersebut diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Uang tersebut diberikan Soetikno agar Emirsyah memuluskan sejumlah proyek pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.
Suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun 2009-2014.
Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, dan pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.
Selain itu Emirsyah juga mengurus pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
Dalam dakwaan kedua, Emirsyah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TPPU dilakukan Emirsyah dengan tujuh cara, mulai dari mentransfer uang, melunasi utang kredit, serta merenovasi rumah.
Baca: Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI)
Baca: Pramugari Garuda Indonesia Bongkar Kasus Pelecehan Seksual di Era Kepemimpinan Ari Askhara
Baca: Irfan Setiaputra Resmi Jadi Dirut, Ini Susunan Lengkap Direksi Baru Garuda Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara" dan di Tribunnews.com dengan judul "Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara"