Menaker Izinkan Pengusaha Tunda dan Cicil THR Karyawan, Serikat Buruh Bereaksi

Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR)

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh.”

“Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100 persen," pungkasnya.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR keagamaan di masa pandemi Covid-19 tahun 2020.

Baca: Hemat Anggaran Negara, 12 Golongan Pejabat dan PNS Berikut Tidak Akan Menerima THR

Baca: Jadwal Pencairan dan Jumlah THR Lebaran 2020 yang Diterima PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

Kebijakan penundaan dan atau pencicilan THR oleh Menaker

Menaker Ida Fauziyah merilis surat edaran (SE) soal THR di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

SE tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tersebut berisikan permintaan Menaker kepada Gubernur untuk memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai atura ketenegakerjaan yang berlaku.

Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja.

Dialog tersebut harus dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," jelas Menaker dalam surat edaran tersebut.

Menurut Ida, berdasarkan dialog tersebut, pengusaha dan para pekerja dapat menyepakati beberapa hal. 

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR keagamaan di masa pandemi Covid-19 tahun 2020.

Baca: Mulai Bosan di Rumah sampai Tak Sanggup Bayar THR Karyawan, Nikita Mirzani: Gua Udah Gila Ini

Baca: Cek Rincian Besaran THR bagi PNS, Bakal Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Pertama, bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Ketiga, soal waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Hal utama dalam surat edaran tersebut adalah kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan.

Perlu diingat, denda tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha membayar besaran THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tribunnewswiki.com/Ron)



Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer