Dalam gambar tersebut, pemulihan ekonomi akan dilakukan secara bertahap dimulai pada bulan Juni.
Diketahui, infografis tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam suatu acara.
Kementerian Koordinator Perekonomian menyampaikan bahwa gambar yang beredar luas tersebut merupakan bagian dari kajian awal pemerintah dalam menentukan kebijakan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca: Kendaraan Pribadi Diizinkan Melintas Keluar DKI Jakarta, Tapi Wajib Penuhi Beberapa Persyaratan Ini
Baca: 6 Penumpang Positif Covid-19, Pemda Bogor, Depok dan Bekasi Minta Operasional KRL Dihentikan
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan bahwa kajian awal tersebut telah dikerjakan secara intens selama ini.
“Yang beredar di masyarakat tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan Pemerintah menjelang, selama dan pascapandemi Covid-19,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Lebih lanjut, Susiwijono menjelaskan kajian tersebut dilakukan pemerintah sebagai langkah antisipasi.
Sebisa mungkin pemerintah melakukan upaya-upaya yang diperlukan pascapandemi Covid-19.
“Kajian awal yang beredar tersebut sebagai antisipasi untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan pascapandemi Covid-19 mereda,” kata Susiwijono dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Baca: Menhub Aktifkan Semua Transportasi, Dishub DKI Tegaskan Angkutan Umum AKAB Tetap Dilarang Beroperasi
Baca: Masih Belum Ada Vaksin, Ilmuan Ungkap Hal yang Akan Terjadi di Dunia Jika Corona Tak Bisa Dihentikan
Saat ini, Kemenko Perekonomian disebut tengah melakukan pembahasan dengan berbagai kementerian dan lembaga lain untuk mematangkan kajian tersebut.
“Dalam waktu dekat Kemenko Perekonomian akan melakukan finalisasi atas kajian tersebut, dan akan disampaikan kepada masyarakat,” tutur Susiwijono.
- Industri dan jasa Bisnis ke Bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19.
- Mal belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan.
- Sektor kesehatan beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan.
- Sementara aktivitas di luar rumah, seperti berkumpul ramai-ramai dilarang, dalam satu ruangan dibatasi maksimal 2 orang saja, dan belum diperbolehkan olahraga outdoor.
- Toko, pasar, dan mal diperbolehkan buka tanpa diskriminasi sektor, namun dengan protokol yang ketat, yaitu:
1. Pengaturan pekerjaan;