4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.
Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid. maka bantuan akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa mulai disalurkan kepada masyarakat di Kabupaten Deliserdang di kantor-kantor desa.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK) dan akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut.
Informasi yang dihimpun dari 380 desa yang ada di Kabupaten Deliserdang penerimanya sebanyak 47 ribu.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Citra Efendy Capah menyebut secara resmi BLT Dana Desa mulai disalurkan mulai Rabu, (7/5/2020).
Dijelaskan bantuan yang diberikan pada saat ini merupakan bantuan bulan April. Untuk yang bulan Mei akan disalurkan kembali sebelum hari raya Idul Fitri. Bantuan juga dijanjikan akan kembali diberikan pada saat bulan Juni.
" Sebenarnya sudah bisa dimulai bulan April penyalurannya tapi berhubung data-data dari Dinas Sosial tentang Bantuan Sosial Tunai (BST) telat pengirimannya ke pihak Kecamatan dan Desa sehingga itukan diverifikasi dulu supaya jangan double penerimanya. Artinya tidak boleh penerima BST menerima BLT. Untuk BST datanya sudah ada sebanyak 41.500 KK,"ujar Capah Kamis, (8/5/2020).
Mantan Camat Lubukpakam ini menambahkan anggaran BLT Dana Desa berasal dari Pusat yang dikirimkan ke rekening-rekening desa.
Ditegaskan bantuan uang ini tidak boleh dipotong oleh Pemerintah Desa dari tangan penerima bantuan.
Orang yang menerima bantuan disebut berhak mendapatkan jatah selama tiga bulan berturut-turut.
" Yang menerima tidak boleh berubah orangnya. Penerimanya ini adalah orang yang sudah didaftarkan dalam Surat Keputusan penetapan oleh Musdes desa. Ditandatangani oleh peserta musyawarah seperti BPD, Kepala desa dan tokoh masyarakat. Setelah diumumkan di tempelkan, dibacakan, ditetapkan diputuskan dalam Perkades serta dikirim data tersebut ke kantor Camat untuk dimasukkan ke dalam sistem informasi kesejahteraan sosial,"kata Capah.
Perihal sasaran penerima BLT DD ini, lanjut Capah sesuai Permendes, PDT dan Transmigrasi nomor 6 tahun 2020 adalah keluarga yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Sementara mengenai besaran jumlah Dana Desa yang dialokasikan tiap-tiap desa disebut berdasarkan persentasi.
Bagi desa yang DD nya kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan BLT DD nya maksimal sebesar 25 persen dari jumlah DD.
Untuk yang Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 M mengalokasikan DD nya maksimal 30 persen dan desa yang DD nya lebih dari Rp 1,2 M mengalokasikan maksimal 35 persen.
" Pada intinya tekhnis pembagian BLT Dana Desa tersebut secara tunai secara umum di laksanakan di kantor kepala desa masing-masing dan Pak Bupati meminta agar tetap mengacu kepada protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan sehingga dilaksanakan penjadwalan perdusun.