Bantuan sosial berupa uang Rp 600 ribu mulai disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
BLT tersebut adalah dana yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan disalurkan berdasarkan pendataan RT/RW.
Siapa saja berhak menerima bantuan tersebut? Simak juga syaratnya.
Dana bantuan sosial tersebut tersebut sebenar Rp 600 ribu ditransfer lewat rekening.
Baca: Muhadjir Effendy Tegur Keras Anies Baswedan Terkait Bantuan Sosial untuk Warga DKI Jakarta
Baca: Muncul Kabar Viral Seluruh Nasabah Bank BRI Terima Rp 600 Ribu, Ini Penjelasan Kementerian Sosial
Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan oleh adanya transfer dana Rp 600.000 di BRI.
Ternyata, dana tersebut merupakan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Adapun bantuan sosial tunai yang diberikan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya dan akan berlangsung selama tiga bulan.
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan penerima bantuan sosial tunai ini sebanyak 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.
"Kebebasannya diserahkan kepada Pemda. Jadi kita hanya memberikan ancer-ancer (perkiraan) ini data non-DTKS (di wilayah itu)," kata Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Adhy mengaku bahwa pembayaran bantuan senilai Rp 600.000 telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu.
Bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
"Kalau BST memang ada melalui rekening di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jumlahnya ternyata tidak banyak," kata Adhy.
Sehingga bagi penerima bantuan yang tidak mempunyai rekening, dapat mengambilnya melalui Kantor Pos.
Menurut Adhy, Kemensos akan memberikan kuota bagi tiap kabupaten atau kota.
Pemberian kuota didasarkan pada jumlah DTKS, populasi, dan kemiskinannya.