Budi Karya Aktifkan Transportasi Kembali, Mardani Ali Sera Ungkap Sulit Realisasikan Mimpi Jokowi

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mardani Ali Sera.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ia juga menegaskan, pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama untuk menjalankan tugas negara.

Namun, dalam bepergian tersebut, tidak boleh membawa anggota keluarga.

"Enggak ada kepentingan istri saya dan anak-anak. Jadi menurut hemat saya, harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya enggak bawa keluarga karena ini adalah tugas negara," kata Budi Karya.

Selain para pejabat, masyarakat juga diperbolehkan menggunakan transportasi umum, namun dengan beberpa kriteria tertentu.

Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.

Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, kelonggaran transportasi selama masa pandemi ini mempertimbangkan masukan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan jajaran kementerian lainnya bahwa perekonomian nasional harus tetap berjalan.

Oleh karenanya, diperlukan relaksasi untuk angkutan logistik agar tidak pendistribusian tidak terhambat.

"Memberikan pengecualian kepada mereka yang memiliki kepentingan khusus," ujar dia.

Baca: Sudah Satu Bulan Dirawat, Belum Dapat Dipastikan Hasil Tes Menhub Budi Karya Negatif Covid-19

Gugus Tugas longgarkan perjalanan tertentu selama PSBB

Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menyatakan SE 4/2020 diterbitkan lantaran ada pelayanan yang terhambat dengan adanya pembatasan perjalanan akibat munculnya larangan mudik.

Misalnya, para petugas medis, ASN, pegawai BUMN, dan sejumlah personel TNI dan Polri yang diperbantukan ke daerah lain untuk penanganan Covid-19 juga terhambat mobilitasnya.

"Pertama terhambatnya pelayanan percepatan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Termasuk juga mobilitas tenaga medis yang terbatas," ujar Doni dalam konferensi persnya melalui video conference, Rabu (6/5/2020).

"Kemudian juga pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR swab. Kemudian juga adanya penugasan personil untuk mendukung gugus tugas daerah yang juga mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi," lanjut dia.

Kepala BNPB Doni Monardo ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, meminta agar Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.(twitter.com/BNPB_Indonesia) (twitter.com/BNPB_Indonesia)

Selain itu, ia juga mendapatkan laporan adanya hambatan pemulangan anak buah kapal (ABK) serta pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari negara tempat mereka bekerja ke keluarga masing-masing.

Sebab, tak ada transportasi yang memadai yang bisa digunakan di tengah pemberlakukan larangan mudik.

Selain itu, kata Doni, ada pula distribusi bahan pangan yang terhambat di tengah pemberlakuan larangan mudik.

Ia mencontohkan terhambatnya distribusi ikan yang menjadi bahan pangan utama di sejumlah rumah sakit khusus penanganan Covid-19.

Halaman
1234


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer