Alasan Menhub Budi Karya Aktifkan Kembali Moda Transportasi: Beruntunglah Bapak-bapak Anggota DPR

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan sembuh dari Covid-19.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pasca dinyatakan sembuh dari Covid-19, Budi Karya Sumadi kini kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai Menteri Perhubungan RI.

Mulai bekerja sejak Senin (4/5/2020) lalu, Budi Karya umumkan terobosan terbaru soal aturan transportasi selama pandemi Virus Corona.

Dikutip dari Kompas.com, Mehub Budi Karya rencanakan semua moda transportasi akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

Baca: Awalnya Tifus dan Asma, Ini Kronologi Budi Karya Sumadi Dirawat Hingga Positif Terinfeksi Corona

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Kompas.com)

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Baca: Setelah Menhub Budi Karya Dinyatakan Positif Corona, Semua Menteri Diminta Mengikuti Tes Hari Ini

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ia juga menegaskan, pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama untuk menjalankan tugas negara.

Namun, dalam bepergian tersebut, tidak boleh membawa anggota keluarga.

"Enggak ada kepentingan istri saya dan anak-anak. Jadi menurut hemat saya, harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya enggak bawa keluarga karena ini adalah tugas negara," kata Budi Karya.

Selain para pejabat, masyarakat juga diperbolehkan menggunakan transportasi umum, namun dengan beberpa kriteria tertentu.

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer