Stok Darah PMI Menipis, Apakah Donor Darah Saat Ramadan bisa Batalkan Puasa? Ini Jawabannya

Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stok darah PMI menipis, apakah donor darah saat Ramadan bisa batalkan puasa? Ini Jawabannya

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Puasa Ramadan 2020 kini terasa berbeda karena pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang sedang melanda tanah air.

Hal tersebut memengaruhi aktivitas masyarakat dalam melaksanakan ibadah Ramadan.

Tidak lagi ditemui ibadah berjamaah di Masjid ataupun acara buka puasa bersama dengan teman juga keluarga.

Sebab, semua harus mematuhi kebijakan yang berlaku.

Baca: Mandi Wajib atau Junub Setelah Imsak, Apakah Tetap Sah Jalankan Puasa Ramadan? Begini Penjelasannya

Baca: Benarkah Mencicipi Makanan saat Memasak Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Kebijakan-kebijakan yang dilakukan negara seperti sekarang ini selain berdampak pada aktivitas sosial, juga berdampak pada stok darah di PMI.

PMI melaporkan stok darah semakin hari semakin menipis.

Hal tersebut berlangsung di beberapa daerah dan rumah sakit di Indonesia.

Melansir Kompas.com, PMI menegaskan bahwa donor darah di masa pandemi corona aman dilakukan karena pihak terkait telah memenuhi protokol kesehatan.

Akan tetapi, muncul juga pertanyaan lain di bulan Ramadan terkait donor darah.

Apakah donor darah dapat membatalkan puasa?

Baca: Apakah Ghibah di Media Sosial Bisa Batalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Baca: Ramadan di Tengah Corona, Apakah Menjalani Tes Swab Saat Puasa Bisa Batal? Begini Kata Ustaz Yuda

Ulama sekaligus anggota Lembaga Fatwa Mesir Dr Ali Jumah dalam akun resmi YouTube-nya mengatakan, donor darah tidak membatalkan puasa.

Hal ini disebabkan proses donor darah dilakukan di luar tubuh manusia.

Sementara itu, jarum yang disuntikkan untuk mengambil darah pun tidak dari atau pada kemaluan atau dubur.

Tidak juga pada organ tubuh seperti lambung, usus, kandung kemih, dan bagian dalam kepala.

Pernyataan tersebut juga didukung oleh pendapat dari situs MUI DKI Jakarta.

MUI DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kegiatan donor darah tidak membatalkan puasa.

"Donor darah bagi orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan," tulis Majelis Ulama Indonesia.

Justru donor darah malah akan menjadi amal saleh bagi yang menjalankannya di bulan Ramadan.

Oleh karena itu, puasa si pendonor darah tidak dianggap batal.

Usai mendonorkan darah, si pendonor tetap bisa melanjutkan puasanya.

Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Ini Tips Aman Berpuasa untuk Penderita Autoimun

Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Ini 8 Buah yang Cocok Dikonsumsi saat Sahur untuk Jaga Imunitas

Halaman
123


Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer