Berdasarkan informasi dalam buku tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis berikut:
Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha’nya." (HR Bukhari dan Muslim).
Walaupun begitu, jika dilakukan dengan sengaja mengeluarkan sperma ketika berpuasa, maka bisa membatalkan puasa.
Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi dalam kitabnya menekankan, para ulama sepakat jika mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)