Namun masih didapati warga yang nekat keluar rumah tanpa kepentingan mendesak.
Bahkan beberapa di antaranya justru berkumpul di warung kopi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sebanyak 82 orang ditangkap tim patroli gabungan pada Sabtu (2/5/2020) malam.
Baca: Pandemi Covid-19, Kota Ini Gunakan Kotoran Ayam Demi Cegah Penyebaran Corona, Begini Caranya
Baca: Positif Covid-19 saat Rapid Test, Satu Keluarga Tolak Dibawa ke RS: Kami Sehat, Mati Takdir Tuhan
Dikutip dari Kompas.com, tim patrol gabungan juga melakukan rapid test virus corona baru atau covid-19 terhadap puluhan warga yang masih nekat keluar rumah itu.
Berdasarkan hasil test, terdapat enam orang yang hasilnya positif covid-19.
"Enam di antaranya hasil rapid test-nya reaktif, langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Jatim dini hari tadi untuk kemudian dilakukan tes swab," kata Khofifah di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (3/5/2020).
Sementara itu, 76 warga lainnya dikategorikan sebagai orang dalam risiko (ODR).
Baca: Inilah Perbedaan Antara Rapid Test dengan Tes Corona yang Menggunakan Spesimen Saliva
Baca: Hari Ini dalam Sejarah 3 Mei 1901: Kebakaran Besar Hanguskan Ribuan Bangunan di Florida
"Yang kategori ODR akan dikarantina selama 14 hari di Gedung Balai Pelatihan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Jawa Timur di Surabaya," kata Khofifah.
Selain 82 warga di Surabaya, tim patroli gabungan juga menangkap 56 warga di Gresik dan 24 orang di Sidoarjo.
Total 171 warga ditangkap karena melanggar aturan PSBB di wilayah Surabaya Raya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, ratusan orang itu ditangkap karena berkumpul di warung kopi.
Baca: Khofifah Indar Parawansa
Baca: Achmad Yurianto Sebut Tiga Kota Ini Jadi Episentrum Penyebaran Virus Corona Baru, Dua Lakukan PSBB
“Mereka diamankan sedang berkerumun di warung-warung lopi dan jalanan tanpa mengindahkan aturan PSBB,” kata Luki.
Ratusan warga ini dibawa ke mapolres masing-masing daerah.
Sebanyak 82 warga di Surabaya ditangkap karena berkerumun di wilayah Terminal Manukan, Kecamatan Sambikerep, dan wilayah Undaan Wetan, Kecamatan Genteng.
Polisi mengancam ratusan warga yang masih keluar rumah itu dengan pasal pidana jika terbukti melanggar aturan PSBB.
Baca: Malang Raya Ajukan PSBB, Tunggu Keputusan Gubernur Jawa Timur
Baca: CATAT! Berikut Titik Check Point Selama PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho menjelaskan, warga yang terjaring razia malam ini akan didata dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran PSBB.
"Warga yang dipidana adalah warga yang sudah dua kali melanggar aturan PSBB.
Karena menurut kami itu sudah disengaja melanggar dan memang punya niat untuk melanggar," jelasnya.
Mereka akan dijerat Pasal 216 KUHP dan Pasal tentang Karantina dengan ancaman tiga bulan penjara.
Baca: Hari Pertama PSBB Surabaya Dimulai dengan Kemacetan di Bundaran Waru Karena Screening Kendaraan
Baca: Kabar Baik Hasil PSBB: Kurva Kasus Baru Covid-19 di DKI Jakarta Mulai Melandai