Kemudian, penyaluran BLT ini akan diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni.
Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.
Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.
Kemudian untuk penerima BLT sendiri akan diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang juga menyesuaikan tentang mekanisme pendataannya.
Nantinya, Kepala desa menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.
Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.
Setelah itu, kegiatan pemberian BLT ini akan dilakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa oleh pemerintah pusat dan daerah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Blusukan Beri Sumbangan, Sosiolog: Niat Baik, Tapi Harus Dihindari