"Kepada pengendara kita kenakan pelanggaran lalin yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," pungkasnya.
Diketahui, pihak travel gelap ini menawarkan jasa mudik ke beberapa daerah di Jawa Tengah dari daerah Jakarta dan sekitarnya.
Setiap penumpangnya dipatok tarif sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per orangnya tergantung daerah yang dituju.
(TribunnewsWiki.com/Restu, WartaKotalive)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tangkap 2 Travel Gelap di Bekasi Bawa Pemudik, Terancam 2 Bulan Penjara atau Rp 500.000