Ramadan di Tengah Corona, 2 Jasa Travel Gelap yang Bawa Pemudik Tertangkap, Kini Terancam Dipenjara

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan pengemudi travel gelap berinisal GW (26). Ketika itu, GW tengah membawa 4 orang pemudik dari daerah Jakarta.

"Kepada pengendara kita kenakan pelanggaran lalin yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," pungkasnya.

Diketahui, pihak travel gelap ini menawarkan jasa mudik ke beberapa daerah di Jawa Tengah dari daerah Jakarta dan sekitarnya.

Setiap penumpangnya dipatok tarif sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per orangnya tergantung daerah yang dituju.

(TribunnewsWiki.com/Restu, WartaKotalive)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tangkap 2 Travel Gelap di Bekasi Bawa Pemudik, Terancam 2 Bulan Penjara atau Rp 500.000



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer