Berbagai upaya pun dilakukan agar bisa pulang ke kampung halaman.
Mulai dari mengelabui petugas sampai berbohong tentang tujuan saat ditanya tempat tujuan.
Padahal, larangan mudik yang dicanangkan oleh pemerintah merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia agar pandemi cepat berakhir.
Saking banyaknya orang yang ingin mudik, beberapa oknum penyedia jasa travel pun memanfaatkan kesempatan tersebut.
Padahal sebelumnya sudah diumumkan jika kendaraan umum dan pribadi dilarang beroperasi kecuali sedang dalam keadaan khusus.
Baca: Fadli Zon Mengkritik Logo Bantuan Presiden, Yunarto Wijaya Sodorkan Foto Prabowo Serahkan Bantuan
Baca: Polisi Amankan Travel Ilegal yang Tawarkan Jasa Mudik ke Jateng di Tengah Pandemi Virus Corona
Sebuah travel gelap pun marak beredar di tengah masyarakat dengan iming-iming bisa mengantarkan pemudik sampai ke kampung halaman tujuan.
Setelah menangkap satu kasus travel gelap di Tasikmalaya, kini polisi sudah mengamankan dua kendaraan penyedia jasa mudik undercover itu di Kabupaten Bekasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan jika pihaknya telah merilis kasus penangkapan travel gelap pada Kamis (30/4/2020).
"Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu oleh jajaran polres Kabupaten Bekasi, kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel," kata Sambodo.
2 kendaraan itu terjaring razia di pos pemantauan pelarangan mudik di Kedung Waringin, Bekasi dan Karawang pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari kegitan razia yang digelar itu, polisi berhasil mengamankan 8 orang pemudik dan 2 orang supir.
"Kedua kendaraan ini memang diisi oleh 8 orang penumpang, belum termasuk sopir. Jadi dengan sopir ada 10," ungkapnya.
Sambodo mengatakan jika travel gelap itu menjalankan aksi pencarian penumpang melalui media sosial Facebook.
Pihak travel mengatakan jika mereka bisa menjamin sang pemudik yang berasal dari Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang bisa sampai ke kampung halaman mereka.
Baca: Tak Ada Kepastian Akhir Pandemi Covid-19, Presiden UFC Siapkan Opsi Gelar Kompetisi di Pulau Khusus
Baca: Ramadan di Tengah Corona, Seorang Pemudik Pingsan setelah Nekat Berjalan Kaki dari Jombang ke Pati
Baca: Kisah Pilu Fabyan Devara, Remaja yang Diduga Meninggal Akibat Covid-19 setelah Alami Stroke
"Mereka beriklan melalui facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah tertentu di Jawa Tengah," pungkasnya.
Sambodo juga terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuka jasa travel gelap di tengah pelaksanaan larangan mudik yang dicanangkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, pelarangan ini diterapkan karena merupakan jalan terbaik agar penyebaran virus corona tidak terus bertambah.
Atas perbuatannya tersebut, pengemudi travel gelap tersebut disangkakan melanggar pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang angkutan yang tidak memiliki izin trayek (plat hitam).
Adapun ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.