Polisi Amankan Travel Ilegal yang Tawarkan Jasa Mudik ke Jateng di Tengah Pandemi Virus Corona

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Mudik - Petugas kepolisian mengatur pemberlakuan contra flow di ruas jalan Tol Semarang Bawen, Jawa Tengah, Jum'at (31/5/2019). Untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik pihak Jasa Marga bekerjasama dengan Dirlantas Jawa Tengah memberlakukan sistem contra flow dari km 426 sampai km 433 ruas Tol Semarang Bawen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Oknum tak bertanggung masih saja memanfaatkan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah.

Baik oknum masyarakat umum atau pun jasa travel menyiasati kebijakan tersebut dengan modus tertentu demi bisa mudik.

Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil membongkar travel yang melayani mudik ke Jawa Tengah, di daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, di perbatasan Bekasi-Kabupaten Karawang, Rabu (29/4/2020) malam.

"Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu jajaran Polres Kabupaten Bekasi, kami berhasil mengamankan dua kendaraan travel," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, dikutip Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).

Jasa Ditawarkan Melalui Facebook

Ilustrasi Facebook (pixabay)


Baca: Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19: Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Segini Nominalnya

Baca: Sumbang Rp 1,5 M, Greta Thunberg: Seperti Krisis Iklim, Virus Corona adalah Krisis bagi Hak Anak

Lanjut Sambodo, agen travel ini menawarkan jasanya melalui jejaring Facebook.

"Mereka beriklan melalui Facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," katanya.

Mengetahui modus tersebut, polisi langsung memantau dan mengikuti jasa travel ilegal ini.

Biaya mudik ke Jawa Tengah yang dipatok antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per orang.

"Mereka rata-rata ditarik bayaran Rp 300 sampai Rp 500 ribu per orang. Ada yang ke Purworejo, daerah-daerah Jateng lah," ujar Sambodo.

Biasanya, sopir mengelabuhi petugas dengan mematikan lampu kabin.

Selain itu penumpang dibiarkan merebahkan kursi atau bersembunyi di antara kursi-kursi itu.

Menggunakan Kendaraan Pribadi

ILUSTRASI Mudik - Pemudik kendaraan pribadi melintas di jalur Alas Roban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2017). Jalur mudik Alas Roban terpantau ramai lancar dan belum terlihat penumpukan arus pemudik yang melewati jalur Pantai Utara (Pantura).(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)


Baca: Kontroversi Izin Masuk 500 TKA China, Pemerintah Dinilai Inferior Jika Berhadapan Investor China

Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Corona, WNI Norwegia Cerita Ibadah di Masjid Ditiadakan

Pihak berwajib telah mengikuti kendaraan tersebut.

Saat tiba di pos penyekatan Kedungwaringin, polisi memberhentikan mereka, pada pukul 22.30.

Kala itu mobil membawa 8 orang penumpang.

Satu mobil membawa lima penumpang, sementara tiga sisanya di mobil yang satunya.

Jumlah tersebut belum termasuk pengemudi.

Mereka bertujuan ke sejumlah daerah di Jateng.

Selain itu, mobil yang digunakan sebenarnya adlaah mobil pribadi.

Halaman
12


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer