Pemerintah Pangkas Belanja Pegawai Sebesar Rp 3,4 Triliun, PNS Dipastikan Tak Dapat Tukin Tahun Ini

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN alias PNS, TNI, dan Polri tidak akan menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) sepanjang tahun 2020.

Saat ini, alokasi belanja pegawai akan lebih dulu dialihkan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19)

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi virus corona (Covid-19).

"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sri Mulyani menambahkan, selain menahan kenaikan tunjangan, pemerintah bakal segera merealisasikan program layering atau pemangkasan eselon di berbagai kementerian.

Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Baca: PNS dan ASN Tak Diperbolehkan Ajukan Cuti Selama Pandemi, Kecuali Beberapa Kriteria Berikut Ini

Baca: Menkeu: Korban PHK Akibat Corona Akan Terima Santunan Rp 1 Juta Per Bulan dan Pelatihan

Meski demikian, belanja pemerintah secara kumulatif membengkak dari yang sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,81 triliun.

Rinciannya, untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 852,93 triliun.

Anggaran belanja pemerintah pusat ini sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi corona mencapai Rp 255,11 triliun.

Kemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 862,93 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa tahun ini akan ada penurunan penerimaan pajak hingga 5,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Adapun kekurangan pajak atau shorfall diperkirakan melebar hingga Rp 388,5 triliun.

Padahal selama tahun lalu, realisasi shortfall pajak mencapai Rp 245,5 triliun, yang terbesar dalam lima tahun terakhir.

Baca: Inilah Daftar Rincian THR Tahun 2020 yang Diterima PNS TNI/Polri dari Golongan I hingga Golongan IV

Baca: Deretan Kontroversi Kartu Prakerja: Besarnya Anggaran hingga Ruangguru yang Jadi Mitra Pelatihan

Penerimaan pajak tahun ini diprediksi hanya akan mencapai Rp 1.254,1 triliun, jauh dari target yang sebesar Rp 1.642,6 triliun.

Bendahara Negara itu mengatakan, dampak pandemi virus corona (Covid-19) bakal membuat penerimaan negara terpukul tahun ini.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah meminta pemerintah daerah untuk memangkas anggaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 94 triliun.

Sri Mulyani, mengatakan hal tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui surat edaran bersama yang diterbitkan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ia juga menyampaikan, penurunan transfer ke daerah tersebut sebagai bentuk penyesuaian lantaran penerimaan negara yang mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Ini karena memang kami melakukan apa yang disebut tadi, adjustment akibat adanya penurunan penerimaan pajak kita. Jadi dalam hal ini, TKDD 2020 kami proyeksikan terjadi penurunan karena adanya pendapatan negara yang diproyeksikan akan menurun sekitar 10 persen," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (14/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer