Artinya, Nabi tidak memiliiki niat puasa ketika itu.
Kemudian ketika Aisyah menjawab bahwa beliau tidak memiliki makanan, Nabi melakukan puasa.
Hal ini menunjukkan bahwa pada malam harinya, Nabi tidak makan sahur.
Karena pada malam tersebut, tidak ada keinginan dari beliau untuk berpuasa.
Nabi Muhammad Saw. baru menyatakan berpuasa di pagi harinya.
Baca: Apakah Ghibah di Media Sosial Bisa Batalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Baca: Cek Durasi Puasa di Negara Asia, Bagaimana dengan Indonesia? Simak Daftarnya
Namun, perlu diketahui bahwa sahur merupakan sunah muakkad bagi yang berpuasa.
Hal tersebut didasarkan pada perintah Rasulullah dalam hadis terdahulu dan sabdanya yang berbunyi:
“Bersahurlah karena dalam sahur terdapat berkah.”
Oleh karena itu, Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bary (3/139) menuliskan kembali apa yang pernah ditulis ijmak atas kesunahannya.
Dengan demikian, jelaslah bahwa orang yang tidak sahur baik itu untuk puasa Ramadan ataupun puasa-puasa sunah, tidak membuat puasanya tidak sah.
Hanya saja kehilangan keutamaan dan keberkahan dalam makan sahur.