Dilansir dari www.lightup.id, berikut kriteria pelanggan yang mendapat diskon dari YCAB:
1. Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.
4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
5. Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.
Calon Penerima donasi nantinya wajib mengunggah data pribadi di www.lightup.id berupa :
1. Foto KTP
2. Nomor Handphone
3. Foto Kartu Keluarga;
4. Foto Tagihan PLN; dan
5. Foto Rumah.
Tentang YCAB dan program diskon listrik
YCAB Foundation didukung penuh oleh PLN untuk menginisiasikan gerakan "Light Up" Indonesia.
Yaitu sebuah gerakan sosial untuk mendonasikan biaya listrik bagi puluhan juta masyarakat prasejahtera.
Inisiatif ini dihadirkan sebagai lanjutan setelah bantuan yang dihadirkan oleh pemerintah melalui PLN.
Sekaligus dalam rangka memunculkan semangat Hari Kartini "habis gelap terbitlah terang."
Donasi yang dikumpulkan melalui gerakan "Light Up" Indonesia akan menyasar pelanggan PLN 900 VA hingga 1300 VA.
Terutama di kalangan masyarakat prasejahtera yang belum terbantu dari subsidi pemerintah.