Informasi terbaru kasus Covid-19 dapat diakses melalui covid19.go.id.
Update terbaru dari pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga Selasa (28/4/2020) pukul 12:00 WIB, kasus terkonfirmasi positif totalnya mencapai 9.511 kasus.
Baca: Update Pasien Virus Corona hingga Selasa 28 April 2020 di Seluruh Dunia: Total 3.050.308 Kasus
Baca: Ramadan dan Corona, 10 Tips Jaga Imunitas Tubuh, Hati-hati Konsumsi Suplemen Vitamin!
“(Total) kasus positif 9.511 orang, sementara sembuh 1.254 orang, meninggal 773 orang,” kata Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Hingga Selasa (28/4/2020) terdapat penambahan kasus sebanyak 415 pasien Covid-19.
Total pasien yang sembuh adalah 1.254 orang.
Pasien yang meninggal sebanyak 773 orang.
Seluruh kasus tersebut, kata Yuri, didapat dari pengecekan 79.618 spesimen dari 62.544 orang.
Sehari sebelumnya, Senin (27/4/2020), jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 9.096.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah 28 April 1949: Penyair Chairil Anwar Meninggal Muda pada Usia 26 Tahun
Baca: Lulusan S2 Terdampak Pandemi Corona Boleh Daftar Kartu Prakerja, Penuhi Syarat Berikut Ini!
Dari jumlah tersebut, 765 orang di antaranya meninggal serta 1.151 lainnya dinyatakan sembuh.
Sementara, pasien dengan status Orang Dalam Pengawasan (ODP) mencapai 210.199 orang.
Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 19.987 orang.
Hingga Senin (27/4/2020), pemerintah menyampaikan bahwa telah melakukan tes Covid-19 pada sebanyak 59.409 orang.
Sejak kasus positif pertama diumumkan pada 2 Maret 2020, pasien terjangkit Covid-19 telah menyebar di 34 provinsi dan 297 kabupaten/kota.
Presiden RI, Joko Widodo juga telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terhitung sejak akhir Maret 2020.
Baca: Peneliti Sebut Virus Corona Bertahan Lebih Lama di Mata, Meski Sudah Hilang dari Hidung
Baca: Kabar Baik Hasil PSBB: Kurva Kasus Baru Covid-19 di DKI Jakarta Mulai Melandai
Presiden kemudian mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona.
Hingga Selasa (28/4/2020), kebijakan PSBB juga telah diterapkan di 2 provinsi dan 22 kabupaten/kota.
Presiden juga menetapkan pandemi Covid-19 ini sebagai bencana nasional non alam.
Akhirnya, Presiden juga melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman terhitung sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Larangan tersebut berlaku pada daerah yang sudah menerapkan kebijakan PSBB, zona merah penyebaran Covid-19, dan pemusatan wilayah PSBB.
Baca: Terkenal Diktator, Inilah 4 Kebaikan Kim Jong Un yang Tak Banyak Diketahui, Tipe Suami yang Setia
Baca: Cerita Petugas Pemakaman Pasien Covid-19 dan PDP: Tak Usah Disuruh, Saya Pasti Salatkan Jenazah