Ravio Patra Akhirnya Bebas dengan Status Saksi, Amnesty Internasional Sebut Ini Preseden Buruk

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ravio Patra ditangkap polisi atas dugaan provokasi penjarahan pada Rabu (22/4/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah ditahan selama hampir dua hari, akhirnya aktivis Ravio Patra dibebaskan.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya membebaskan Ravio Patra pada Jumat (24/4/2020).

"Ya sudah dipulangkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, dikutip dari Kompas.com.

Argo mengatakan, Ravio saat ini berstatus sebagai saksi kasus penyebaran berita onar melalui aplikasi WhatsApp.

"Sebagai saksi," ujar Argo Yuwono.

Aktivis Ravio Patra ditangkap polisi atas dugaan provokasi penjarahan pada Rabu (22/4/2020). (linked.in/Ravio Patra)

Penangkapan Ravio pada Rabu (22/4/2020) dinilai menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh anggota tim advokasi Amnesty Internasional Indonesia, Aldo Kaligis.

Menurut Aldo, polisi seharusnya bisa lebih jeli dalam menangkp seseorang.

“Ini adalah preseden buruk penegakan hukum. Polisi seharusnya lebih jeli dalam melihat suatu kejadian dan dapat membedakan mana korban mana pelaku, serta tidak begitu saja melakukan penangkapan,” kata Aldo melalui keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Ilustrasi penangkapan (Daily Hive Vancouver)

Amnesty pun mempertanyakan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.

Menurut Aldo, polisi perlu menyelidiki terlebih dahulu perihal dugaan peretasan tersebut.

“Jadi seharusnya polisi membongkar pelaku peretasan tersebut, bukan justru menangkap Ravio. Polisi harus terlebih dahulu menyelidiki perkara sebenarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aldo mengatakan, pihaknya sudah meminta agar Ravio dibebaskan kepada pihak kepolisian.

Baca: Ravio Patra

Selain itu, Amnesty juga mendesak agar Ravio diberi akses terhadap pendampingan hukum.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Direskrimum Polda Metro Jaya dan meminta Ravio Patra dibebaskan syarat dan menjamin siapa pun tidak dikriminalisasi karena sedang melaksanakan hak kebebasan berekspresi dan beropini,” tutur dia.

“Kami juga meminta agar Ravio didampingi penasehat hukum dan memastikan adanya pengusutan atas peretasan telepon Ravio secara efektif dan transparan,” sambung Aldo.

Kronologi penangkapan Ravio Patra

Sebuah pesan berisi provokasi rencana penjarahan pada 30 April 2020 beredar luas di media sosial Twitter dan berujung viral.

Cuitan yang diunggah oleh founder remotivi, Roy Thaniago membeberkan sebuah pesan yang ditulis oleh Direktur Eksekutif SAFENET, Damar Juniarto.

Pesan tersebut juga mengabarkan penangkapan aktivis Ravio Patra atas tuduhan provokasi penjarahan.

Baca: Penerapan Lockdown di Afrika Selatan: Kasus Penjarahan, Pencurian, dan Kekerasan Menguat

Halaman
123


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer